warga binaan dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya Rutan Pasangkayu untuk mendukung partisipasi demokratis serta memberikan hak pilih warga binaan, Rabu (14/12).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kelurahan Randomayuang guna memastikan pemberian hak pilih kepadaKepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menyatakan bahwa kami siap memfasilitas kepada warga binaan untuk menyalurkan hak plihnya pada Pemilu Tahun 2024 mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partisipasi dalam pemilihan umum adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk warga binaan. Kami bertekad untuk memberikan fasilitas dan dukungan penuh agar warga binaan dapat melaksanakan hak suaranya dengan adil dan transparan.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar," ujar Tisep.
Koordinasi ini mencakup persiapan teknis, administratif, dan logistik yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan suara di dalam rutan.
Upaya Rutan Pasangkayu dalam memastikan hak pilih warga binaan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan partisipasi seluruh warga negara. Selain itu, koordinasi ini juga membaha terkait kelengkapan berkas daftar pemilih tetap dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Rutan Pasangkayu.
Marasidin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, memberikan dukungan penuh terhadap kesiapan Rutan Pasangkayu.
"Partisipasi warga binaan dalam pemilihan umum adalah langkah positif menuju inklusivitas demokrasi. Kita berharap pelaksanaan pemungutan suara di rutan berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," kata Marasidin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H