barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Rutan Pasangkayu sebagai bentuk kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan, Rabu (22/11).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat turut serta dalam acara pemusnahanPemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap ini merupakan langkah yang penting dalam proses peradilan. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk barang-barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus yang telah melewati proses peradilan dan mendapatkan keputusan final dari pengadilan.
Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menyatakan bahwa kehadiran Rutan Pasangkayu dalam acara pemusnahan barang bukti adalah wujud dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan.
"Kita harus memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses peradilan harus dihapuskan dengan benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan," kata Tisep.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum. Keikutsertaan Rutan Pasangkayu menegaskan keterlibatannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasangkayu, serta memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H