Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karutan Pasangkayu: "Kami Pastikan Hak Anak Terlindungi dan Mendapatkan Kesempatan Hukum Yang Adil"

1 November 2023   11:58 Diperbarui: 1 November 2023   12:15 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Rutan Pasangkayu Lakukan Pendampingan Pada Sidang Perkara Anak Dalam Rangka Mewakili PK Bapas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (01/11) 

Pasangkayu - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berperan aktif dalam mendukung pemasyarakatan. Sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga, Petugas Rutan Pasangkayu melakukan pendampingan pada sidang perkara anak dalam rangka mewakili PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyarakatan) Polewali, Selasa (31/10).

Pendampingan dalam sidang perkara anak ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pemasyarakatan. Petugas Rutan Pasangkayu yang berperan sebagai perwakilan pembimbing kemasyarakatan (PK), berusaha memastikan bahwa anak di bawah umur tersebut mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menyatakan bahwa pendampingan sidang ini adalah bagian dari upaya Rutan Pasangkayu dalam mendukung pemasyarakatan dan peningkatan layanan kepada anak dibwah umur yang sedang menjalani perkara sidang.

"Kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemasyarakatan yang adil dan berkeadilan, terutama dalam kasus anak-anak. Melalui pendampingan sidang perkara anak, kami berharap dapat memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan mereka mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka di masa depan," ujar Tisep.

Pendampingan ini mencakup memberikan nasihat hukum, dukungan emosional, dan bimbingan kepada anak-anak yang menghadapi proses hukum. Tujuannya adalah untuk membantu mereka memahami situasi hukum mereka dan memberikan panduan yang sesuai.

Petugas Rutan Pasangkayu Lakukan Pendampingan Pada Sidang Perkara Anak Dalam Rangka Mewakili PK Bapas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (01/11) 
Petugas Rutan Pasangkayu Lakukan Pendampingan Pada Sidang Perkara Anak Dalam Rangka Mewakili PK Bapas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (01/11) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun