Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karutan Pasangkayu: Pentingnya Menjaga Disiplin Kerja dan Budaya Kerja Baik demi Ciptakan Pelayan Publik yang Bai

30 Mei 2023   08:15 Diperbarui: 30 Mei 2023   08:38 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rutan Pasangkayu Sosialisasikan Aturan Penegakan Hukuman Disiplin, Kode Etik, dan Kode Perilaku kepada Petugas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (30/05) 

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Aturan Penegakan Hukuman Disiplin, Kode Etik, dan Kode Perilaku Kepada Seluruh Petugas. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran petugas terhadap tata nilai yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Selasa (29/05).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Rutan Pasangkayu dalam memperkuat mekanisme penegakan disiplin, menjaga integritas, dan memastikan tingkah laku yang profesional dari seluruh petugas. Dalam kegiatan ini, petugas diberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin kerja, serta kode etik dan kode perilaku yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan rutinitas kerja di Rutan Pasangkayu dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh petugas diharapkan dapat menjadi teladan yang baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dan reputasi lembaga.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua petugas memiliki pemahaman yang jelas mengenai aturan-aturan yang berlaku sebaga Aparatu Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawanb. Melalui pemahaman yang baik, diharapkan petugas mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, disiplin, dan profesionalisme.

"Kami memberikan penekanan yang kuat pada pentingnya menjaga disiplin kerja serta mengedepankan kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang baik di Rutan Pasangkayu," ujar Aris.

Rutan Pasangkayu terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan dan nilai-nilai yang berlaku, diharapkan seluruh petugas dapat mengemban tugas dengan baik, menjaga etika kerja, dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Pasangkayu.

Rutan Pasangkayu Sosialisasikan Aturan Penegakan Hukuman Disiplin, Kode Etik, dan Kode Perilaku kepada Petugas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (30/05) 
Rutan Pasangkayu Sosialisasikan Aturan Penegakan Hukuman Disiplin, Kode Etik, dan Kode Perilaku kepada Petugas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (30/05) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun