Pegawai yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Dalam rangka Meningkatkan Pembinaan Displin Bagi seluruh Jajaran Pegawai di Linhhkungan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rabu (24/05).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu mengikuti Kegiatan Supervisi dan Internalisasi Penegakan Disiplin serta KinerjaKegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa  Penegakan disiplin pegawai, Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana, Prosedur upaya adminisratif dan Pengelolaan kinerja pegawai. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Supervisi dan Internalisasi Penegakan Disiplin Serta Kinerja Pegawai ini.
Dibuka Langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Parlindungan mengungkapkan bahwa Kegiatan Internalisasi Penegakan Disiplin serta Kinerja Pegawai ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan serta kinerja pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sesuai dengan Tata Nilai PASTI dan BerAkhlak serta terwujudnya hak dan kewajiban pegawai pada masing-masing satuan kerja.
Kegiatan Supervisi dan Internalisasi Penegakan Disiplin Serta Kinerja Pegawai ini Dibawakan oleh Yanvaldi Yanuar, S.Kom., M.AP. Analis Kepegawaian Muda Subkoordinator Pembinaan dan Penghargaan III dan An Nuur Indonesia Putri, A.Md.P., S.H Pengelola Kepegawaian Data Kepegawaian, Materi Disiplin Pegawai dan Penegakan Kode Etik serta Netralitas ASN diterima oleh seluruh Peserta Kegiatan yang berasal dari 11 UPT Jajaran Kanwil Sulawesi Barat.Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi berpesan kepada seluruh jajaranya Bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sebagai dijadikan sebagai pedoman dan reminder bagi para pegawai khususnya untuk pegawai di bidang Kepegawaian untuk dipelajari lagi PP No. 94 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 20 Tahun 2017 dalam penegakan disiplin pegawai.
"Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara berarti kita telah berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam membangun Negeri, memberikan kinerja terbaik kita demi kemajuan bangsa dan menjadi role model bagi pegawai lain agar terhindar dari hukuman disiplin," ujar Aris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H