Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pasangkayu Siap Fasilitasi Warga Binaan Dalam Proses Bantuan Hukum

1 April 2023   09:35 Diperbarui: 1 April 2023   09:50 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu Tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Jum'at (30/03).

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu, Asdar Sirajuddi, SH. dan disaksikan langsung olek Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Dedy Saan Panca Saputra yang di Ruang Kepala Rutan Pasangkayu.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Bantuan Hukum ini membahas tentang bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi warga binaan permasyarakatan di lingkungan Rutan Pasangkayu yang telah disepakati. Selain itu, kerja sama ini merupakana sebagai bentuk sinergi tata nilai PASTI dengan LBH yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Pasangkayu dan diharapakan kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga, dan LBH Pasangkayu juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi petugas, tahanan dan warga binaan Rutan Pasangkayu.

"Kami Ucapkan terimakasih kepada LBH Pasangkayu atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam memberi bantuan kepada para Tahanan di Rutan Pasangkayu," ucap Aris.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar lapas/rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulbar terus memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya bagi warga binaan dalam pemebrian bantuan

Rutan Pasangkayu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan LBH Pasangkayu Terkait Pos Bantuan Hukum. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (01/04) 
Rutan Pasangkayu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan LBH Pasangkayu Terkait Pos Bantuan Hukum. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (01/04) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun