Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Pemilu 2024, Puluhan Napi Rutan Pasangkayu Ikuti Perekaman e-KTP

1 Maret 2023   12:51 Diperbarui: 1 Maret 2023   12:54 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perekaman E-KTP Dilakukan Untuk Warga Binaan Rutan Pasangkayu Demi Kemudahan dan Keamanan Identitas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (28/02) 

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan perekaman data elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) bagi Narapidana/Tahanan sebagai upaya mempermudah dan menjaga keamanan identitas Narapidana/Tahanan dalam mendapatkan hak-haknya serta memudahkan dalam pelaksanaan program pemasyarakatan, Selasa (28/02)

Perekaman E-KTP bagi Narapidana/Tahanan merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas serta membantu narapidana dalam mengakses hak-haknya, seperti hak memilih atau mendapatkan layanan kesehatan. Selain itu, perekaman dan sinkroniasi data NIK ini dilakukan karena masih banyak warga binaan Rutan Pasangkayu yang belum memiliki KTP Elektronik danh juga perlu adanya penyesuaian data di sistem.

Perekaman data E-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah narapidana dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menambahkan bahwa pihaknya berharap kerjasama antara Rutan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat berlangsung dengan baik dan dapat membantu memperkuat sinkronisasi antara data NIK dengan data SDP Rutan Pasangkayu.

"Kami berterima kasih kepada jajaran Disdukcapil, atas respon baiknya, dan atas ketersediaannya untuk hadir disini dan melakukan perekaman bagi WBP yang belum mempunyai E-KTP, dan melakukan validasi NIK," ujar Aris.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar seluruh warga binaan memilki KTP, terlebih menghadapi tahapan Pemilu 2024, sebagai syarat menyalurkan hak pilihnya.

Perekaman E-KTP Dilakukan Untuk Warga Binaan Rutan Pasangkayu Demi Kemudahan dan Keamanan Identitas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (28/02) 
Perekaman E-KTP Dilakukan Untuk Warga Binaan Rutan Pasangkayu Demi Kemudahan dan Keamanan Identitas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (28/02) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun