Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Apel Pembacaan Bersama Ikrar Netralitas dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Ruang Rapat Rutan Pasangkayu, Senin (13/02).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah KementerianKegiatan ini merupakan komitmen Rutan Pasangkayu dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada kesempatan ini, pegawai Rutan Pasangkayu berjanji untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi, dan menolak pemberian dalam bentuk apapun. Rutan Pasangkayu juga menegaskan pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak dan tidak terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi sebagai pembina apel menegaskan komitmen Rutan Pasangkayu untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, beliau berpesan kepada seluruh pegawai untuk tidak berpihak kepada salah satu calon maupun partai politik tertentu.
"Menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, saya melarang keras adanya calon maupun partai politik serta tim sukses untuk masuk kedalam Rutan Pasangkayu, karena sanksinya ini adalah pemecatan langsung pegawai," tegas Aris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H