Hukum dan HAM Sulawesi Barat Lakukan Koordinasi Mengenai Data Pemilih Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pasangkayu, Selasa (07/02).
Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah KementerianKepala Subseksi Palayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Dedy Saad Panca Saputra menyampaikan bahwa koordinasi ini dalam rangka melakukan update berkala data narapidana dan tahanan menjelang kontestasi Pemilu 2024. Lanjutnya, data tahanan/narapidana Rutan Pasangkayu yg tidak terdaftar diharapkan agar dilakukan perekapan oleh Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu.
Dedy Saad menyampaikan hal-hal terkait data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki NIK agar segera dapat ditindaklanjuti sehingga tidak ada data anomali dalam hal pemutakhiran data pemilih untuk pemilu tahun 2024.
"Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan hak pilih Warga Binaan Rutan Pasangkayu pada Pemilu mendatang mengingat status mereka yang masih memiliki hak politik meskipun sedang menjalani masa pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," ungkap Dedy.
Selain itu, Rutan Pasangkayu juga melakukan koordinasi terkait deta pemilih ini dengan Aparat Penegak Hukum sperti, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H