Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Skrining Tuberkulosis (TB) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) kepada tahanan dan narapidana, Kamis (12/09).
Pasangkayu - Salah satu hak tahanan dan narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Hal ini yang ditunjukkan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah KementerianKegiatan tersebut dilakukan oleh Dokter dan Tim Medis Poliklinik Rutan Pasangkayu. Proses pemeriksaan kesehatan itu dilakukan dengan cara skrinning pengambilan sampel darah terhadap masing-masing warga binaan yang dilakukan secara langsung oleh dokter beserta tim medis.
Skrinning ini dilakukan Poliklinik Rutan Pasangkayu diawali dengan registrasi warga binaan dan diwawancarai mengenai indikasi penyerbaran virus dan gejala TB lalu dilanjutkan pemeriksaan sampel dahak dan pemeriksaan rontgen. Sedang dalam pemeriksaan HIV/AIDS dilaksanakan pemeriksaan sampel darah dan konseling HIV.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak akan berhenti disini saja, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dengan cara pemeriksaan secara rutin dan berkala baik kepada warga binaan yang baru masuk maupun warga binaan lama. Aris Supriyadi berharap penyebaran virus TBC dan HIV/AIDS di Rutan Pasangkayu dapat terindentifikasi sehingga penyebarannya dapat diketahui dan dipantau.
"Rutan dinilai sebagai tempat yang rentan terhadap penyebaran TBC dan HIV/AIDS untuk itu skrinning kesehatan ini perlu dilakukan sebagai upaya antisipasi penularannya antar warga binaan di lingkungan Rutan Pasangkayu. Sebab, banyak warga binaan dari luar yang masih menjalani pergaulan bebas, dan kemudian membawa virus mematikan itu ke dalam Rutan" kata Aris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H