Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Pasangkayu Terima Kunjungan dari Sat. Intelkam Polres Pasangkayu

18 November 2022   08:19 Diperbarui: 18 November 2022   08:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinasi Rutan Pasangkayu dengan Sat. Intel Keamanan (Inltelkam) Polres Pasangkayu Mengenai Penggunaan Senpi. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/11)

Pasangkayu - Dalam upaya Cek Senjata Api untuk Syarat Perpanjangan Buku Pemilik Senjata Api (BPSA), Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mendapatkan kunjungan dari Satuan Intelijen Keamanan (Inltelkam) Polres Pasangkayu terkait koordinasi dalam izon penggunaan senjata api, Rabu (16/11).

Kepala Rutan Pasangkayu beserta pejabat struktural memyambut baik kunjungan dari Polres Pasangkayu ini. Kepala Kesatuan dan Pengamanan Rutan dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu juga turut hadir dalam koordinasi ini yang dimana Sat. Intelkam Polres Pasangkayu melakukan kunjungan terkait perizinan penggunaan senjata api dan pengecekan senjata api yang dititipkan yang dimiliki oleh Rutan Pasangkayu.

Adapun senjata api yang dimiliki Rutan Pasangkayu sekarang sudah dititipkan di Polda Sulawesi Barat yang dimana senpi tersebut berupa softgun dan senjata genggam (bernadelli) yang masing-masing berjumlah dua buah.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyebutkan bahwa koordinasi ini menjadi sarana kontrol serta ajang diskusi terkait pemeliharaan dan pengadministrasian senjata api selain membantu menginventarisis sarana keamanan, khususnya senjata api dan amunisi.  

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwasannya penggunaan senjata api di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu legal dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan yang berlaku.

Koordinasi Rutan Pasangkayu dengan Sat. Intel Keamanan (Inltelkam) Polres Pasangkayu Mengenai Penggunaan Senpi. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/11)
Koordinasi Rutan Pasangkayu dengan Sat. Intel Keamanan (Inltelkam) Polres Pasangkayu Mengenai Penggunaan Senpi. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/11)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun