Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Teruskan Pesan Kadivpas, Kepala Rutan Pasangkayu Ingatkan Jajarannya untuk Gunakan Aplikasi

21 September 2022   10:59 Diperbarui: 21 September 2022   11:03 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Giat Pembinaan Satgas Kamtib di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (21/09)

Pasangkayu - Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Giat Pembinaan dengan Topik "Pentingnya Intelejen dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan". Sebanyak tiga orang dari Kesatuan Pengamanan Rutan Pasangkayu juga ikut serta dalam kegiatan yang bertempat Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat serta diikuti secara virtual oleh seluruh staf dan regu pengamanan di Rutan Pasangkayu, Selasa (21/09).

Adapun narasumber dari kegiatan ini diantaranya Bapak Robianto,Bc.I.P.,S.H.,M.Si (Kadivpas), M. Nur Wahyuddin, S.Sos (Kabag Ops Binda Sulbar), dan AKBP Drm Tamam Hadi Kisworo (Kabag Analisis Dirintelkam Polda Sulbar).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) menyebut peran intelijen diperlukan dalam mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan perlu melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban baik dari luar maupun dari dalam.

Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Giat Pembinaan Satgas Kamtib di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (21/09)
Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Giat Pembinaan Satgas Kamtib di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (21/09)
"Untuk itu, dalam menjalankan tugas, Petugas Intelijen Pemasyarakatan di Sulawesi Barat, menggunakan Aplikasi SIFORTI atau Sistem Informasi Intelijen dan SILAMONI Sistem Informasi Monitoring dan Deteksi Dini," ujar Robianto

Lebih jauh Kadivpas mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 3 Agustus 2022, di dalamnya dipertegas pada Pasal 84 ayat (1) bahwa Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi sangat menegaskan jajarannya untuk senantiasa menggunakan Intelijen didalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan deteksi dini dan pencegahan dari masalah sebelum muncul di Rutan Pasangkayu.

Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Giat Pembinaan Satgas Kamtib di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (21/09)
Kepala Rutan Pasangkayu Ikuti Giat Pembinaan Satgas Kamtib di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (21/09)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun