Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto, Bc.IP., S.H., M.Si. melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Sabtu (09/09).
Pasangkayu - Kepala DivisiPada momen tersebut, Robinto kembali menekankan bahwa sebagai langkah awal dalam menerapkan salah satu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pemasyarakatan itu, seluruh petugas harus mempelajari dan memedomaninya terlebih dahulu agar bisa diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaannya nanti.
"Kita sudah harus membuka lembaran baru dalam memenuhi setiap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berbagai aturan yang sudah kita terapkan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 selama tiga dekade terakhir harus kita ubah pelaksanaannya dengan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 yang baru disahkan bulan Juli lalu," jelas Robianto.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi dan diikuti oleh seluruh ASN dan CASN beserta Pejabat Struktural Rutan Pasangkayu. Aris Supriyadi berharap seluruh petugas yang langsung menangani pelayanan ini agar benar benar memahami seluruh regulasi terkait dan pastikan seluruh warga binaan terlayani secara maksimal.
"Melalui UU Pemasyarakatan ini, proses Pemasyarakatan berjalan lebih optimal, khususnya dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, seperti memberikan jaminan hak terhadap WBP sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan, dan pembimbingan warga binaan," tutur Aris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H