Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Era Baru Pemasyarakatan, Rutan Pasangkayu Ikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022

14 September 2022   08:56 Diperbarui: 14 September 2022   09:08 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadivpas Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada Petugas Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (09/09)

Pasangkayu - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto, Bc.IP., S.H., M.Si. melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Sabtu (09/09).

Pada momen tersebut, Robinto kembali menekankan bahwa sebagai langkah awal dalam menerapkan salah satu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pemasyarakatan itu, seluruh petugas harus mempelajari dan memedomaninya terlebih dahulu agar bisa diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaannya nanti.

"Kita sudah harus membuka lembaran baru dalam memenuhi setiap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berbagai aturan yang sudah kita terapkan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 selama tiga dekade terakhir harus kita ubah pelaksanaannya dengan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 yang baru disahkan bulan Juli lalu," jelas Robianto.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi dan diikuti oleh seluruh ASN dan CASN beserta Pejabat Struktural Rutan Pasangkayu. Aris Supriyadi berharap seluruh petugas yang langsung menangani pelayanan ini agar benar benar memahami seluruh regulasi terkait dan pastikan seluruh warga binaan terlayani secara maksimal.

"Melalui UU Pemasyarakatan ini, proses Pemasyarakatan berjalan lebih optimal, khususnya dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, seperti memberikan jaminan hak terhadap WBP sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan, dan pembimbingan warga binaan," tutur Aris.

Kadivpas Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada Petugas Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (09/09)
Kadivpas Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada Petugas Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (09/09)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun