Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pasangkayu Razia Dadakan Kamar Hunian Pasca Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

25 Agustus 2022   09:58 Diperbarui: 25 Agustus 2022   10:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rutan Pasangkayu Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (24/08)

Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat lakukan razia kamar hunian warga binaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad, Rabu (25/08). Diawali dengan apel yang dipimpin langsung olehKepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pasangkayu yang dihadiri oleh Seluruh CASN dan dibantu oleh regu pengaman siang,

Selanjutnya kegiatan diambil alih oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk pelaksanaan teknis penggeledahan tersebut. Petugas diberikan tugas penggledahan disetiap kamar dari Blok A ke Blok B agar penggledahan berjalan dengan efektif dan efisien. Adapun kamar hunian yang dilakukan razia adalah kamar 7 dan 8 Blok B.

Rutan Pasangkayu Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (24/08)
Rutan Pasangkayu Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (24/08)
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang terutama narkoba dan handphone. Razia ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban dan untuk meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dari barang-barang terlarang.Petugas yang tergabung adalah regu pengamanan beserta CPNS melakukan penggeledahan di masing-masing kamar hunian dan memeriksa setiap barang yang dimiliki WBP dan menyita barang-barang yang dilarang masuk kedalam blok hunian.

Adapun barang penggeledahan yang disita dan diamankan yakni:
- Penyangga obat nyamuk (1) - Pinset (1) - Pisau Cutter (1) - Sendok besi (1)

Rutan Pasangkayu Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (24/08)
Rutan Pasangkayu Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (24/08)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun