Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Aris Supriyadi melarang keras peredaran dan penyalahgunaan Handphone, Pungutan Liar (Pungli) dan Narkoba (HALINAR) dan Kekerasan terhadap warga binaan.
Pasangkayu - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian"Saya pastikan tidak ada peredaran handphone ilegal, pungli oleh jajaran saya apalagi narkoba serta kekerasan didalam Rutan Pasangkayu," tegas Aris.
Tidak lupa Aris Supriyadi juga memberikan apresiasi kepada warga binaan yang sudah komit dan tulus ikhlas dalam menjalani kehidupan didalam Rutan sehingga terwujud situasi yang aman kondusif. Selain itu Kepala Rutan Pasangkayu mengingatkan kepada seluruh petugas untuk tidak terkait dalam praktik HALINAR dan Kekerasan, dan berjanji jika ada petugas yang nakal maka akan ditindkalanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kemandirian kepada warga binaan untuk bisa menekan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencemarkan nama Rutan Pasangkayu,"ujar Aris
Kepala Rutan Pasangkayu mengharapkan seluruh petugas secara bersama membenahi yang harus dibenahi dan menjaga nama baik marwah Rutan Pasangkayu dengan meniadakan handphone, pungli dan narkoba serta kekerasan terhadap warga binaan. Aris Supriyadi berharap petugas mampu melaksanakan menjalankan tugas dengan memperhatikan aturan dan SOP yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H