Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pasangkayu Tingkatkan Kepercayaan Publik Dengan Pelayan Baik dan Berbasis HAM

22 Juli 2022   12:14 Diperbarui: 22 Juli 2022   12:21 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rutan  Pasangkayu Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kantor Wilayah Se-Sulawesi Barat (Dok. Rutan)

Pasangkayu - Sebagai salah satu UPT Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi menghadiri kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada UPT di lingkungan Kantor Wilayah Se-Sulawesi Barat, Kamis (21/07)

Dalam rangka mewujudkan komitmen implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Barat, bertempat di Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Pola pelayanan yang baik dan berbasis HAM, harus diimplementasikan dan dijadikan semangat dalam bekerja sebagai langkah awal dari timbulnya kepercayaan publik kepada instansi pemerintah.

Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural, JFT dan JFU. Kegiatan tersebut membahas tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM P2HAM dan target realisasinya yang merupakan penyusun norma standar prosedur dan kriteria dan penjelasan mengenai teknis pengisian form survey pemahaman P2HAM. Acara Pencanangan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dihadiri secara langsung oleh Dirjen HAM melalui media virtual zoom , dalam kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM 

Kepala Rutan  Pasangkayu Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kantor Wilayah Se-Sulawesi Barat (Dok. Rutan)
Kepala Rutan  Pasangkayu Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kantor Wilayah Se-Sulawesi Barat (Dok. Rutan)
Sulawesi Barat (faisol).Faisol Ali mengharapkan seluruh UPT untuk dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan dan terus berupaya memperbaiki layanan. Terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

"P2HAM merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip HAM. Di mana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM dan diperlukan pelayanan yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas, dan berkeadilan," pungkas Faisol Ali.

Seluruh peserta kegiatan Bersama-sama mengucapkan Deklarasi Pencanangan yang dipimpin oleh Kakanwil Hukum dan HAM Sulawesi Barat ( Faisol ) serta dilanjutkan dengan penandatanganan bersama pencanangan tersebut.

Kepala Rutan  Pasangkayu Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kantor Wilayah Se-Sulawesi Barat (Dok. Rutan)
Kepala Rutan  Pasangkayu Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kantor Wilayah Se-Sulawesi Barat (Dok. Rutan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun