Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Regu Pengamanan Rutan Pasangkayu Selalu Jalankan Tugas Sesuai SOP

15 Juli 2022   12:15 Diperbarui: 15 Juli 2022   12:16 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Regu Pengaman Sedang Berpatroli di Area Kamar Hunian WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)

Pasangkayu - Sistem keamanan  dan pengamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman, dan tentram. Terciptanya keamanan dan ketertiban di Rutan merupakan syarat utama terselenggaranya pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang memadai dapat mencegah dari segala hal potensial yang menyebabkan terjadinya suasana tidak kondusif di Rutan.

Secara definitif, penjagaan merupakan salah satu bentuk kegiatan pengamanan terhadap orang dan fasilitas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam pelaksanaannya, penjagaan pada Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar dilakukan oleh regu pengamanan yang bertugas. Penjagaan meliputi komandan jaga dan anggota jaga. Adapun sasaran area penjagaan oleh regu pengamanan dilakukan oleh komandan jaga yaitu kontrol seluruh ruangan maupun kamar hunian WBP sementara itu anggota jaga mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh WBP selanjutnya di pintu gerbang utama, pintu pengamanan utama, ruang kunjungan, lingkungan blok hunian, blok hunian, dan pos menara

Adapun sarana dan prasarana pada Regu Pengamanan pada Rutan Kelas IIB Pasangkayu dalam melakukan penjagaan antara lain alat komunikasi seperti HT dan alat untuk menghadapi ancaman atau gangguan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sikap dan perilaku sebagai penjaga tahanan ke sesama pegawai harus terjaga terlebih terhadap WBP agar terjadi situasi yang aman.

Saat ini situasi di Rutan Pasangkayu  dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan semoga keadaan ini terus menerus terjaga dan dipertahankan guna terlaksananya tujuan pemasyarakatan yaitu membina dan membimbing setiap orang yang melanggar aturan dan hukum agar patuh kepada hukum dan menjadi manusia seutuhnya, tidak mengulang tindak pidana yang dilakukan sehingga nantinya dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat.  

Keseluruhan kegiatan penjagaan bersifat komprehensif dan mencakup semua area  Rutan. Adapun SOP yang mengatur kegiatan penjagaan bersifat melekat atau tidak dapat dipisahkan sehingga apabila tugas penjagaan terlaksana dengan baik, maka sangat diharapkan terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tertib.

Regu Pengaman Sedang Berpatroli di Area Kamar Hunian WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)
Regu Pengaman Sedang Berpatroli di Area Kamar Hunian WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun