sidang ini dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan; Nasruddin, S.Pd.I, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan; Akhmad, A.Md.P, S.H., Pengelola Data Kesehatan; Ika Darmawaty, Penelaah Status WBP; Suriadi Ridwan, S.H., Pembina Kepribadian; Amran, S.H., dan Komandan Jaga; Dermawan, S.H.
Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar mengadakan  Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) mengenai rencana pengusulan integrasi yakni asimilasi rumah terhadap 15 orang warga binaan, Rabu (06/07). KegiatanUntuk memenuhi hak warga binaan maka digelar sidang TPP di Rutan Pasangkayu. Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).
Rencana pemberian hak integrasi yakni asimilasi rumah akan dilaksanakan pada hari ini kepada 15 orang WBP yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan sisanya akan dilaksanakan setelah memenuhi syarat seperti WBP telah menjalani 1/2 dari masa pidananya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H