hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Â
Pasangkayu - BPJS Kesehatan adalah badanJaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.
Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.
Layanan kesehatan warga binaan merupakan prioritas utama dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar. Oleh karena itu, setiap warga binaan pemasyrakatan (WBP) harus memiliki jaminan kesehatan yang baik seperti BPJS. Dokter dan Pengelola Data Kesehatan Rutan Pasangkayu melakukan sosialisasi mengenai pembuatan BPJS kepada WBP, Senin (27/06).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pemberian informasi kepada WBP mengenai pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan warga binaan berupa pembuatan BPJS bagi warga binaan yang belum memilikinya. Dalam sosialisasinya, Dokter Poliklinik Rutan Pasangkayu, dr. Riri Neliwanti bersama Pengelola Data Kesehatan Rutan Pasangkayu Ni Luh Putu Citra Dewi dan Ika Darmawaty menyampaikan tentang pentingnya memiliki BPJS sebagai jaminan kesehatan dan juga alur pembuatan BPJS, dan penyakit-penyakit yang bisa diklaim oleh BPJS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H