Pasangkayu -Â Narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Narapidana ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hilang kemerdekaan bukan dimaksud tidak memiliki hak-hak yang harus diterima oleh dirinya sebagai manusia. Kehilangan kemerdekaan salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam melakukan suatu tindakan, baik tindakan hukum maupun yang tidak berkaitan dengan hukum.
Salah satu hak WBP adalah mendapatkan kepastian hukum melalui sidang saksi, vonis dan sidang lainnya. Hal ini tertuang dalam  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).
Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar mempersiapkan dengan matang dan menggunakan alat-alat yang memadai, seperti komputer dan speaker serta mic untuk komunikasi dalam pelaksanaan sidang online. Pelaksanaan Sidang Online di Rutan Pasangkayu berlangsung selama lima hari kerja senin sampai dengan juma'at di jam kerja (08:00 - 17:00). Pelaksanaan sidang online ini diawasi oleh staf pegawai subseksi pelayanan tahanan Rutan Pasangkayu yang setiap harinya dilakukan rolling untuk staf pegawai pelayanan tahanan.
Pelaksanaan sidang online dari dalam Rutan Pasangkayu merupakan upaya taat proses hukum yang diambil. Rutan Pasangkayu sendiri pelaksanaan sidang online sudah dilaksanakan sejak wabah Covid-19 mulai menyebar luas di Indonesia, sebagai respon cepat pemerintah dalam menanggapi permasalahan tersebut. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, menegaskan bahwa Rutan Pasangkayu akan terus berusaha memberikan pelayanan prima dan sesuai prosedural yang berlaku sebagaimana petunjuk dari pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H