Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu memberikan keringan hukuman kepada narapidana. Remisi khusus diberikan kepada warga binaan sebagai momentum hari raya Idul Fitri. Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi mengatakan, setiap tahunnya warga binaan yang telah menjalani hukuman mendapatkan remisi. Namun remisi tersebut diberikan sesuai mekanisme dan telah mendapatkan persetujuan dari institusinya.Â
"Pada hari raya Idul Fitri sebanyak 143 orang WBP yang diberikan remisi," ujar Aris.
"Kami berharap, Idul Fitri yang dirasakan warga binaan dapat dijadikan sebagai renungan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas diri, setelah mendapatkan kebebasan hukuman," tambah Aris. Â
Kepala Rutan mengatakan, remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik dari narapidana. Perubahan perilaku yang baik itu selama mereka menjalani pidana di Rutan Pasangkayu. Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik," kata Aris.
Pemberian remisi dan pencapaian para napi itu membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik.
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," pesan Aris Â
Secara umum, di tengah kondisi Rutan yang telah melebihi kapasitas (overcworded) dalam pandemi Covid -- 19, Rutan Pasangkayu terus meningkatkan layanan dan pembinaan terhadap WBP serta mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.