Mohon tunggu...
Rutan Pangkajene
Rutan Pangkajene Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI tepatnya pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Apel Siaga 3+1 Rutan Pangkajene Berantas Halinar Kolaborasi dengan TNI-Polri

16 April 2024   13:58 Diperbarui: 16 April 2024   13:59 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene Melaksanakan Kegiatan Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar yang dirangkaikan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024, Jum'at (5/4).

Dalam kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Pangkajene bekerja sama dengan Polsek Bungoro dan Koramil 1421-03/Bungoro Kab. Pangkep. Kegiatan diawali dengan Apel Bersama yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Danramil Bungoro, Perwakilan Kapolsek Bungoro, seluruh petugas Rutan Kelas IIB Pangkajene beserta personil dari TNI dan Polri.

Hakim Sanjaya selaku Kepala Rutan, dalam amanatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan kondisi Rutan dalam keadaan bersih dari handphone, pungli ataupun narkoba.

"Terima kasih kami ucapkan kepada para personil dari TNI dan Polri yang telah bersedia hadir dalam kegiatan ini. Kami mohon kesediaan bapak-bapak sekalian untuk dapat membantu kami memastikan Rutan Pangkajene tetap bersih dari Halinar."

Setelah apel selesai, dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan oleh seluruh petugas gabungan yang dipimpin oleh Kepala Rutan didampingi Danramil 1421-03/Bungoro dan Kapolsek Bungoro, dengan tetap memperhatikan SOP penggeledahan sehingga kegiatan ini berjalan lancar dan tertib.

Dari hasil penggeledahan ditemukan benda-benda berbahan besi dan kaca seperti sendok besi dan botol parfum, yang mana merupakan sesuatu yang dilarang berada di dalam blok hunian. Oleh karena itu, benda-benda tersebut diamankan sekaligus dimusnahkan oleh petugas untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Setelah penggeledahan dilakukan, dilanjutkan dengan Buka Bersama oleh seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Pangkajene, personil Polsek Bungoro dan Koramil 1421-03/Bungoro Kab. Pangkep.

@ditjenpas
#HBP60
#HariBaktiPemasyarakatan60
#PemasyarakatanMajuIndonesiaTangguh #KumhamPASTI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun