Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene mengikuti secara virtual sosialisasi dan monev sarana prasarana layanan pengaduan kepada seluruh Tim Unit Layanan Pengaduan (ULP). Pemaparan materi sosialisasi dibawakan oleh Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Erwendi Supriyatno yang bertempat di Medan, Sumatera Utara, Jum'at (16/06).
Penguatan layanan pengaduan melalui kegiatan sosialisasi layanan pengaduan dianggap perlu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-423.PK.01.04.06 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengaduan dan peningkatan kualitas layanan pengaduan pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dalam sosialisasi terkait layanan pengaduan ini, Erwendi menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan dalam menerima pengaduan.
"Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menerima pengaduan antara lain, identitas pelapor harus jelas, substansi pengaduan yang jelas, kronologis kejadian yang disampaikan secara rinci, adanya surat kuasa dari pihak pengadu kepada pihak lain apabila diwakilkan.", ucap Erwendi.
Lebih lanjut ia menyampaikan ketentuan tambahan terkait penerimaan pengaduan dari masyarakat.
"Namun perlu diingat bahwa terdapat ketentuan tambahan mengenai penerimaan pengaduan dari masyarakat yaitu apabila pengaduan tidak dilengkapi dengan identitas tetapi syarat lainnya terpenuhi, maka petugas layanan pengaduan dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut.", tambahnya.
Selain itu, Erwin menyampaikan bahwa setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat sudah seharusnya ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H