Mohon tunggu...
Rutan Pandeglang
Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Editor - instansi pemerintah

humas rutan pandeglang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Pandeglang Berikan Remisi Kepada Dua Orang Narapidana

27 Desember 2024   09:13 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:14 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Remisi Kepada Dua Orang Narapidana Rutan Pandeglang (dok Humas)

Pandeglang -- Sebanyak 15.967 orang Darapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dari Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang sebanyak dua orang Narapidana menerima Remisi Khusus ini, masing masing mendapatkan Remisi sebanyak satu bulan, Rabu (25/12/2024) .

Pemberian RK dan PMP ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, secara daring. Agus menjelaskan bahwa pemberian Remisi dan PMP merupakan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukan perilaku baik.

"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan natal dan mendapatkan remisi. "Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.

Senada dengan Menteri, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjalani masa pembinaan dengan baik.

"Pemberian Remisi Khusus Natal ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjalani masa pembinaan dengan baik, serta kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujar Kepala Rutan.

Remisi Khusus Natal merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun