Pandeglang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mengadakan siding Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka program pembinaan lanjutan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi WBP selama menjalani pembinaan di Rutan Pandeglang, serta persiapan pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sidang TPP ini dilaksanakan bedasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Acara ini dihadiri oleh lima orang tim TPP dan tamu undangan perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang, serta sebanyak 22 orang WBP sebagai peserta dengan 10 orang diusulkan mendapatkan PB atau CB dan 12 Orang diusulkan sebagai Tahanan Pendamping (Tamping).
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, mengatakan bahwa siding TPP ini merupakan evaluasi Rutan Pandeglang terhadap WBP atas pembinaan yang mereka jalani.
"Sidang ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah konkret bagi WBP, agar mereka bisa kembali berkontribusi positif di masyarakat," ungkapnya.
Sidang TPP kali ini berjalan dengan lancar dan memutuskan bahwa sebanyak 22 orang yang diajukan dapat disetujui terhadap semua usulan integrasi dan penunjungan tahanan pendamping.
Hasil dari sidang akan dijadikan dasar usulan untuk integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Dengan adanya program ini, diharapkan WBP dapat memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Rutan Pandeglang, serta meminimalkan stigma sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H