Humas RTP -- Hari Jumat yang lalu (27/9/2024) Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sepuluh orang tersangka dalam kasus clandestine laboratory di salah satu rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten.
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi atas kerja sama antara BNN, Polri, BPOM dan Kemenkumham serta peran aktif masyarakat dala memberikan informasi adanya aktivitas lab narkotika, didapatkan barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).
"Pada Jumat (27/9) lalu, BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.Atas temuan tersebut, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory," jelas Kepala BNN, Marthinus Hukom.
Menanggapi situasi ini, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, mengingatkan semua jajarannya di Rutan Pandeglang untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan berbagai instansi dalam memerangi peredaran narkoba.
"Saya selalu mengingatkan kepada jajaran di Rutan Pandeglang, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Semua harus berperan aktif dalam memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan," tegas Karutan Pandeglang.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga binaan mengenai bahaya narkoba, agar mereka lebih sadar dan peka terhadap ancaman tersebut. "Sinergi antara BNN, Kepolisian, Kemenkumham, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H