Pandeglang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang telah sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga binaannya, bekerja sama dengan Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajiban hukum yang berlaku serta prosedur hukum yang harus dijalani selama di rutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para warga binaan, yang secara aktif mengikuti sesi diskusi serta tanya jawab mengenai berbagai topik hukum seperti, Hak-hak hukum bagi tahanan, Proses peradilan pidana, Bantuan hukum yang tersedia bagi warga binaan, dan Reintegrasi sosial setelah masa tahanan.
Dalam sambutannya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, Sudrajat, menyampaikan "Penyuluhan hukum ini adalah salah satu langkah penting dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan. Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan lebih baik dan terarah, serta dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang lebih kuat."
Selama kegiatan ini, para narasumber juga memberikan panduan praktis tentang bagaimana warga binaan dapat mengakses bantuan hukum jika diperlukan. Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu mereka memahami proses hukum yang dihadapi dan meminimalisir kesalahpahaman terkait dengan sistem peradilan.
Selain itu, kegiatan penyuluhan hukum juga merupakan bagian dari upaya Rutan Pandeglang untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan agar mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan edukasi yang berguna bagi kehidupan mereka di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H