Pandeglang, Humas RTP -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan acara Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan pada Selasa (13/08/2024). Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, beserta pegawai Rutan Pandeglang mengikuti acara Penguatan secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Seluruh pegawai mengikuti kegiatan ini dengan seksama, memperhatikan berbagai materi yang disampaikan dalam acara.
Materi pertama disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, menyampaikan tentang pelaksanaan Back to Basic Perencanaan dan Penganggaran. Ia menekankan kepada jajarannya untuk memahami kaidah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengelolaan barang milik negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemasyarakatan diingatkan tentang kode etik yang harus dipatuhi, seperti dilarang untuk menyalahgunakan informasi internal Negara untuk kepentingan dirinya dan orang lain. Selain itu ASN di lingkungan Pemasyarakatan juga diharuskan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama pada penyebaran informasi.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyampaikan bahwa ia dan jajarannya akan melaksanakan apa yang disampaikan pada Penguatan Tugas dan Fungsi. "Kami meyakini hal yang disampaikan pada acara Penguatan Tugas dan Fungsi merupakan hal yang wajib dilaksanakan, sebagai ASN harus melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat" ujar Karutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H