Mohon tunggu...
Rutan Pandeglang
Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Editor - instansi pemerintah

humas rutan pandeglang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Kepala dan Pegawai Rutan Pandeglang Ikuti Secara Virtual

14 Agustus 2024   10:27 Diperbarui: 14 Agustus 2024   10:42 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rutan Pandeglang Ikuti Secara Virtual Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan/dokpri humas

Pandeglang, Humas RTP -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan acara Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan pada Selasa (13/08/2024). Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.

Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, beserta pegawai Rutan Pandeglang mengikuti acara Penguatan secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Seluruh pegawai mengikuti kegiatan ini dengan seksama, memperhatikan berbagai materi yang disampaikan dalam acara.

Materi pertama disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, menyampaikan tentang pelaksanaan Back to Basic Perencanaan dan Penganggaran. Ia menekankan kepada jajarannya untuk memahami kaidah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengelolaan barang milik negara.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemasyarakatan diingatkan tentang kode etik yang harus dipatuhi, seperti dilarang untuk menyalahgunakan informasi internal Negara untuk kepentingan dirinya dan orang lain. Selain itu ASN di lingkungan Pemasyarakatan juga diharuskan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama pada penyebaran informasi.

Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyampaikan bahwa ia dan jajarannya akan melaksanakan apa yang disampaikan pada Penguatan Tugas dan Fungsi. "Kami meyakini hal yang disampaikan pada acara Penguatan Tugas dan Fungsi merupakan hal yang wajib dilaksanakan, sebagai ASN harus melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat" ujar Karutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun