Mohon tunggu...
Rutan Pandeglang
Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Editor - instansi pemerintah

humas rutan pandeglang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

150 Orang WBP Rutan Pandeglang Diusulkan Terima Remisi

9 Agustus 2024   08:51 Diperbarui: 9 Agustus 2024   09:03 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni (Tengah)/dokpri

Pandeglang -- Ruma Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang telah mengusulkan sebanyak 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, 17 Agustus 2024 mendatang.

"Minggu lalu yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, sekitar 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ujar Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni pada Selasa (6/8).

150 orang WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut merupakan WBP dari berbagai kasus, 135 orang diantaranya merupakan narapidana yang terjerat kasus kriminal umum, seperti pencurian, penipuan, penadahan dan lain-lain, 15 orang sisanya merupakan narapidana kasus narkoba.

"Dari 150 orang itu, 135 diantaranya remisi umum I kategori normal atau kasus criminal umum, sisanya 15 remisi umum I kategori PP 99 atau kasus narkoba," jelas Syaikoni.

"Untuk napi kriminal umum yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 47 orang, 2 bulan ada sebanyak 71 orang, 3 bulan ada sebanyak 14 orang dan 4 bulan ada sebanyak 3 orang. Adapun untuk napi kasus narkoba yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 5 orang, 2 bulan ada sebanyak 5 orang, 3 bulan sebanyak 3 orang dan 4 bulan sebanyak 2 orang," lanjut Karutan.

Pada tahun 2024 ini tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Pandeglang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau pengurangan masa pidana dengan habis masa pidananya setelah pemberian remisi.

Syaikoni menyampaikan kriterian ataupun persyaratan untuk mengajukan remisi umum WBP diantaranya adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan Pandeglang dan memenui syarat administratif dan substantif.

"Adapun kriteria yang diusulkan itu diantaranya WBP yang berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan yang diadakan pihak Rutan dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan" ujarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun