Mohon tunggu...
Rutan Pandeglang
Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Editor - instansi pemerintah

humas rutan pandeglang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Pandeglang lakukan Penyuluhan Hukum kepada Para Tahanan

26 Juli 2024   16:56 Diperbarui: 26 Juli 2024   17:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Penyuluhan Hukum di Rutan Pandeglang

Pandeglang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menggelar penyuluhan hukum bagi para tahanan, Jumat (26/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran akan hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.

Penyuluhan ini dibuka oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, Sudrajat. Dalam sambutannya, Sudrajat menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi para tahanan. "Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan, kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas" ujarnya.

Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Sri Sugiyanti, pemberi materi dari Rutan Pandeglang dan Aziz Zulhakim,S.H., ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (LBH Geradin) Pandeglang. Sri menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bagian dari program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang bekerja sama dengan LBH Geradin Pandeglang yang bertujuan memberikan pengetahuan hukum kepada para tahanan.

Sementara itu Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni berharap dengan adanya penyuluhan hukum, para tahanan di Rutan Pandeglang dapat memahami sistem  hukum di Indonesia dengan lebih baik. "Dengan adanya penyuluuhan bagi para tahanan, harapan kami, mereka jadi memahami sistem hukum di Indonesia seperti apa, ini untuk membantu mereka dalam memperjuangkan  hak-hak mereka dan menghadapi proses hukum dengan lebih efektif" jelas Karutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun