Pandeglang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menggelar penyuluhan hukum bagi para tahanan, Jumat (26/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran akan hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.
Penyuluhan ini dibuka oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, Sudrajat. Dalam sambutannya, Sudrajat menekankan pentingnya pengetahuan hukum bagi para tahanan. "Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan, kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas" ujarnya.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Sri Sugiyanti, pemberi materi dari Rutan Pandeglang dan Aziz Zulhakim,S.H., ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (LBH Geradin) Pandeglang. Sri menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bagian dari program kerja Rutan Kelas IIB Pandeglang bekerja sama dengan LBH Geradin Pandeglang yang bertujuan memberikan pengetahuan hukum kepada para tahanan.
Sementara itu Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni berharap dengan adanya penyuluhan hukum, para tahanan di Rutan Pandeglang dapat memahami sistem  hukum di Indonesia dengan lebih baik. "Dengan adanya penyuluuhan bagi para tahanan, harapan kami, mereka jadi memahami sistem hukum di Indonesia seperti apa, ini untuk membantu mereka dalam memperjuangkan  hak-hak mereka dan menghadapi proses hukum dengan lebih efektif" jelas Karutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H