Mohon tunggu...
Rutan Pandeglang
Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Editor - instansi pemerintah

humas rutan pandeglang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Pandeglang Ikuti Sosialisasi dan Penyusunan Standar Pelayanan Publik

23 Juli 2024   13:10 Diperbarui: 23 Juli 2024   13:15 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Standar Layanan/dok. pri

Tangerang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan penyusunan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten. Acara ini berlangsung di Kota Tangerang pada Selasa (23/7) dan dihadiri seluruh satuan kerja dibawah Kanwil Kemenkumham Banten.

Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni mengatakan partisipasi dalam acara ini sangat penting untuk memperbarui dan memperbaiki SOP yang ada, serta untuk memahami metode terbaru dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik.

"Dengan mengikuti kegiatan ini, kami berharap dapat menerapkan standar pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang kami berikan" ujar Karutan Pandeglang.

Selama sesi sosialisasi, peserta diberikan berbagai materi mengenai prinsip -- prinsip dasar penyusunan SOP, Teknik pemantauan dan evaluasi kinerja, serta contoh -- contoh praktik baik dari berbagai satuan kerja. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab juga dilakukan untuk memastikan semua peserta memahami materi yang disampaikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun