Pandeglang -- Dua orang Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang telah dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (17/7). Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedua anak tersebut mendapatkan pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pembinaan yang lebih baik bagi anak -- anak yang terlibat dalam kasus hukum. "Kami melakukan pemindahan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan lingkungan yang tepat untuk tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan pendidikan dan bimbingan yang mereka butuhkan" ujarnya.
Kedua anak tersebut, yang masing-masing berusia 17 dan 15 tahun, setelah menjalani proses hukum mereka dijatuhi hukuman dan akan melaksanakan pembinaan di LPKA. Menurut Karutan, anak-anak akan mendapatkan berbagai program pembinaan, mulai dari Pendidikan formal, pelatihan keterampilan, dan pembinaan lainnya.
"Sistem pembinaan di LPKA dirancang khusus untuk anak-anak, dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Kami berharap mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik" tambah Syaikoni.
Pemindahan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi anak-anak ke dalam masyarakat. Dengan pembinaan yang tepat, kedua anak tersebut diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H