Pandeglang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mengadakan inspeksi mendadak (sidak) di Blok Hunian warga binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memastikdan bahwa tidak ada barang -- barang terlarang yang masuk ke dalam area hunian.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pandeglang, Eris Rivaldi Juliansyah memimpin sidak yang dilakukan Jum'at siang ini (5/7). Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan oleh pihak Rutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Rutan.
"Kami secara rutin melakukan sidak seperti ini untuk memastikan bahwa Rutan Pandeglang tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi para penghuni. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, ataupun alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam blok hunian" ujar Eris.
Dalam sidak kali ini, petugas Rutan Pandeglang berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang. Diantaranya adalah, korek api, gunting kuku, dan alat lainnya yang dapat digunakan sebagai senjata tajam. Barang -- baragn tersebut langsung disita dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana barang -- barang tersebut bisa masuk ke blok hunian.
Selain melakukan penyitaan barang -- barang terlarang, petugas Rutan Pandeglang juga memberikan pengarahan kepada para tahanan dan narapidana mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang berlaku di dalam Rutan.
Sementara itu Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyampaikan peringatan kepada siapapun bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya mengingatkan kepada semuanya bahwa, setiap pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku" ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H