Mohon tunggu...
Rutan Pandeglang
Rutan Pandeglang Mohon Tunggu... Editor - instansi pemerintah

humas rutan pandeglang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mudahkan Aksesibilitas, Rutan Pandeglang Tambah Guiding Block

5 Juli 2024   12:55 Diperbarui: 5 Juli 2024   13:07 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Rutan Pandeglang Mengawasi Pemasangan Guiding Block/dok. pri

Pandeglang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang terus berupaya meningkatkan fasilitasnya guna memberikan pelayanan yang lebih baik. Salah satu langkah yang diambil adalah penambahan guiding block, yang dirancang untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di area Rutan.

Guding block adalah jalur penunjuk arah yang biasanya dipasang di trotoar atau area publik lainnya untuk membantu tuna netra atau penyandang disabilitas lain dalam menentukan arah jalan. Penambahan guiding block di Rutan Pandeglang ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi semua orang, baik warga binaan maupun pengunjung.

Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Sudrajat menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Pandeglang dalam menerapkan prinsip -- prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi. "Kami tentunya ingin memastikan bahwa semua orang, siapapun, dapat merasakan pelayanan yang setara di Rutan Pandeglang. Penambahan guiding block ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas dalam beraktivitas di dalam Rutan" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan fasilitas sesuai dengan kebutuhan semua. "Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aksesibel bagi semua, termasuk penyandang disabilitas. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan yang humanis dan berkualitas" Jelas Syaikoni.

Penambahan guiding block ini tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Dengan ditambahkannya guiding block di Rutan Pandeglang, diharapkan para penyandang disabilitas dapat lebih dihargai serta terlindungi hak -- haknya selama berada di tempat -- tempat publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun