Pandeglang -Â Seperti dikatahui sebelumnya Rutan Pandeglang melakukam kerjasama dengan RPM, perjanjian kerjasama itu dilakulan di kediaman Abuya Muhtadi, di Kampung Cidahu, Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, Pandeglang.
Ketua RPM Kabupaten Pandeglang, H. Dede menyebut perjanjian kerjasama ini sangat penting dilakukan, untuk menambah ilmu keagamaan para warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Insya Allah RPM akan memberikan bimbingan Rohani kepada masyarakat atau narapidana yang ada di Rutan Pandeglang. Agar mereka (WBP) apabila bebas nanti bisa bermanfaat bagi lingkungan masyarakatnya dan tidak mengulangi tindak pidana lagi" kata H.Dede pada Senin 15 Januari 2024.
Menindaklanjuti perjanjian kerja sama yang dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang dengan Relawan Pencegah Maksiat (RPM) terkait peningkatan pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), RPM datangi Rutan pada hari Jumat 19 Januari 2024.
Kedatangan RPM kali ini adalah untuk mengadakan dzikir bersama dan doa bersama WBP dan Pegawai Rutan Pandeglang.
"Dengan adanya kegiatan dzikir dan doa bersama ini harapannya WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi" ujar Syaikoni selaku Kepala Rutan Pandeglang.
Humas Rutan Pandeglang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H