Penyelenggara Negara dalam UU No. 30 Tahun 2002
Kewajiban melaporkan harta kekayaanPada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)/Aparatur Sipil Negara (“ASN”) bukanlah termasuk ke dalam definisi “Penyelenggara Negara”. Akan tetapi ada beberapa yang termasuk sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.
di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang seluruh pegawai di wajibkan mengisi djp online dan seraya.kemenkumham.go.id untuk mendata dan melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H