Mohon tunggu...
Rutan Makassar
Rutan Makassar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Menyajikan berita terupdate seputar Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bebas Bersyarat, 10 Warga Binaan Rutan Makassar Jalani Wajib Lapor di Bapas Makassar

3 Desember 2024   21:33 Diperbarui: 3 Desember 2024   21:42 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13 warga binaan sesaat sebelum melangkah ke Bapas Makassar. (Dok. Humas Rutan Makassar).

Makassar --- Sebanyak 10 orang warga binaan Rutan Kelas I Makassar yang bebas melalui program integrasi dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, untuk menjalani wajib lapor. Senin (3/12).

Mendampingi warga binaan tersebut, Lukman, Staf Sub Seksi Administrasi dan Perawatan mengatakan langkah ini menjadi bagian dari prosedur integrasi dalam sistem pembinaan narapidana.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menjelaskan bahwa program wajib lapor diberlakukan bagi warga binaan yang bebas melalui program integrasi.

"Hari ini ada 13 orang yang bebas, terdiri dari 3 bebas murni, 7 Pembebasan Bersyarat, dan 3 Cuti Bersyarat. Jadi, 10 orang yang bebas integrasi ini wajib lapor di Bapas," ujarnya.

Jayadikusumah menyebut, per hari ini, jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar tercatat sebanyak 2.260 orang, dengan rincian 336 narapidana, 1.921 tahanan, dan 3 bayi.

Kondisi ini menggambarkan kapasitas yang sangat padat, sehingga pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat menjadi salah satu upaya mengurangi over kapasitas di dalam Rutan.

Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, menjelaskan bahwa Wajib lapor dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana warga binaan harus melapor secara berkala ke Bapas untuk memantau progres adaptasi mereka di masyarakat.

"Durasi wajib lapor bervariasi, tergantung sisa pidana dan tingkat integrasi mereka," katanya.

Terpisah, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo, menambahkan bahwa kasus yang mendominasi pembebasan integrasi ini adalah narkotika dan pencurian.

"Semua warga binaan yang bebas telah memenuhi syarat administrasi dan menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun