Mohon tunggu...
Rutan Makassar
Rutan Makassar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Menyajikan berita terupdate seputar Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Syarat Program Hak Integrasi, 51 Warga Binaan Rutan Makassar Jalani Tes Urin

13 Desember 2023   22:59 Diperbarui: 13 Desember 2023   23:43 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar melalui Tim Medis Klinik Dr. Sahardjo melaksanakan tes urin bagi warga binaan Rutan Makassar yang berlangsung di halaman klinik Dr. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar. Rabu, (13/12).

Salah satu Tim Medis, Ahmad Rifai mengungkapkan tes urin ini dilakukan kepada para warga binaan yang akan menjalani program pembinaan dalam pemenuhan syarat Hak Integrasi.

"Ini merupakan tes urin bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang akan bebas integrasi melalui PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rifai mengatakan bahwa seluruh warga binaan tersebut telah menjalani sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) beberapa hari lalu.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

"Hari Sabtu (9/12) kemarin mereka telah disidang TPP sebanyak 78 orang, 51 orang diantaranya adalah mereka yang hari ini menjalani tes urin, sementara 27 orang lainnya merupakan tahanan pendamping (tamping)," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo menyebut bahwa kegiatan tes urin merupakan salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi oleh para warga binaan program hak integrasi.

"Tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari para warga binaan tersebut selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Makassar, salah satu tolok ukurnya adalah yang bersangkutan tidak menggunakan narkoba," ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya menambahkan bahwa hal tersebut didasarkan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun