MAKASSAR - Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo hari ini memberikan pengarahan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar penerima SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kunjungan Rutan Kelas I Makassar. Rabu, (15/11).
Dalam arahannya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo menyampaikan kabar gembira kepada 9 (sembilan) orang warga binaan tersebut bahwa mereka telah memperoleh SK PB ataupun PB.
Lebih lanjut, Ahmad Sutoyo meminta kepada seluruh warga binaan penerima SK PB/CB tersebut untuk menjaga agar tidak melakukan pelanggaran, sebab dapat berakibat pada pembatalan SK PB/CB yang telah diperoleh.
Untuk informasi, PB (Pembebasan Bersyarat) diperoleh dengan syarat telah menjalani masa pidana paling singkat (dua per tiga), dengan ketentuan (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Makassar.
Sementara untuk CB (Cuti Bersyarat) diberikan dengan syarat dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, telah menjalani (dua per tiga masa pidana), serta berkelakuan baik selama 6 (enam) bulan terakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H