Mohon tunggu...
Rutan Makassar
Rutan Makassar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Menyajikan berita terupdate seputar Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Pencanangan Indikasi Geografis, Rutan Makassar Buat Spanduk Besar

28 Oktober 2023   12:20 Diperbarui: 28 Oktober 2023   13:12 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin bersama jajaran mendukung program pencanangan Indikasi Geografis di wilayah Sulawesi Selatan.
Hal itu ditunjukkan dengan keseriusan jajaran pejabat Struktural dan staf pegawai dalam membuat spanduk dengan ukuran besar di Selasar gedung I. Sabtu, (28/10).

Spanduk tersebut memuat tentang ajakan kepada masyarakat untuk menggali dan melindungi potensi kekayaan Indikasi Geografis di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Subseksi Umum, Awaluddin Hasbi mengungkapkan bahwa spanduk tersebut dibuat sesuai arahan dari Kepala Rutan Kelas I Makassar dalam rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
"Kemarin kami dipanggil oleh Bapak Karutan untuk membahas terkait hal ini, dan hari ini Kami tindaklanjuti hal yang menjadi Instruksi Bapak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan) terkait desain seragam spanduk untuk dicetak di Kabupaten dan Kota," ungkapnya.
Kepala Subseksi Bimbingan Kerja, Muh. Syafruddin Achmad menambahkan bahwa spanduk yang akan dibuat berukuran 4 m x 5 m sebanyak 3 buah.

"Sesuai instruksi Karutan, Kami membuat sebanyak 3 buah dengan ukuran panjang 4 meter dan lebarnya 5 meter," ucapnya.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar
"Spanduk-spanduk ini nantinya kita tempatkan di titik-titik strategis, setelah itu kita laporkan ke Bapak Karutan untuk disampaikan ke Humas Kanwil dan diteruskan ke pusat," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun