Mohon tunggu...
RUTAN MAKALE
RUTAN MAKALE Mohon Tunggu... Penegak Hukum - RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MAKALE

Akun Resmi dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kanwil Kemenkumham Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

93 Orang Warga Binaan Rutan Makale Terima Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas

25 Desember 2023   12:08 Diperbarui: 25 Desember 2023   12:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makale -- Natal menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Hal itu karena Natal adalah waktu yang istimewa di mana umat kristiani merayakan cinta kasih, kedamaian, dan harapan melalui kelahiran Yesus Kristus.

Hal yang sama dirasakan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale yang beragama Kristen. Bagaimana tidak, di hari yang penuh sukacita ini, sebanyak 93 orang WBP Rutan Makale menerima Remisi Khusus Natal, bahkan 2 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Dok. Rutan Makale
Dok. Rutan Makale
Penyerahan Remisi Khusus Natal ini dilakukan usai ibadah perayaan Natal yang dipimpin oleh Pendeta Agustinus Sampe, S.Th. dengan mengangkat tema "Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi"

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa pemberian Remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tutur Luther saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Dok. Rutan Makale
Dok. Rutan Makale
Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kamal Yahya. Dimana disebutkan bahwa sebanyak 6 orang menerima Remisi 1 bulan 15 hari, 60 orang menerima Remisi 1 bulan, dan 27 orang menerima Remisi 15 hari.

"dari total 93 orang WBP penerima Remisi Khusus Natal, 2 orang langsung menghirup udara bebas karena memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," tutur Kamal.

Sementara pemberian SK Remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Makale yang diberikan secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan.

Dok. Rutan Makale
Dok. Rutan Makale

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun