remisi umum kepada 245 warga binaan. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Alzuarman, Kepala Rutan Kraksaan. Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan dorongan bagi warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan seluruh bangsa Indonesia. Sabtu (17/08)
KRAKSAAN - Pada upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, diberikanDalam sambutannya, Alzuarman mengungkapkan, "Hari ini merupakan momen istimewa bagi kita semua. Sebanyak 245 warga binaan di Rutan Kraksaan menerima remisi umum sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan. Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi terhadap kemajuan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh narapidana. Melalui kesempatan ini, kami berharap bahwa remisi ini dapat memotivasi dan memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus berusaha memperbaiki diri." ujarnya.
Tahun ini, ada 245 orang narapidana yang menerima remisi umum 17 Agustus. Pengurangan hukuman diberikan dalam berbagai jumlah: 76 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan, 33 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan, 80 orang mendapatkan pengurangan 3 bulan, dan 41 orang mendapatkan pengurangan 4 bulan, dan 14 orang mendapatkan pengurangan 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan pengurangan 6 bulan.
(Humas Rutan Kraksaan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H