Mohon tunggu...
HUMAS RUTAN KRAKSAAN
HUMAS RUTAN KRAKSAAN Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Rutan Kelas II B Kraksaan

ASN Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Back To Basic, Kadivpas Tekankan Self Dicipline Kepada ASN Rutan Kraksaan

27 Agustus 2022   09:16 Diperbarui: 27 Agustus 2022   09:22 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KRAKSAAN -- Kamis (25/08), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo sambangi Rutan Kelas IIB Kraksaan. Dalam kesempatan ini Teguh Wibowo berikan penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan pada ASN Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan.

Penguatan Tugas dan Fungsi ini dilaksanakan di Gedung Aula Pengayoman Rutan Kraksaan dan dibuka oleh Plh. Kepala Rutan Kraksaan, Fathorrosi. Dalam sambutannya Fathorrosi menyampaikan keadaan dan kondisi Rutan Kraksaan saat ini yang dalam keadaan aman, kondusif dengan jumlah Pegawai 48 orang dan WBP sejumlah 383 orang.

Kadivpas Teguh Wibowo menekankan kepada seluruh Jajaran Petugas Rutan Kraksaan tentang kedisiplinan, baik kedisiplinan dalam berpaikan serta dalam menjalankan tugas. Teguh Wibowo juga mengapresiasi Rutan Kraksaan yang telah banyak mendapatkan prestasi serta tidak pernah dan jangan sampai berita berita viral dan tidak mengenakan.

"Saya titip pesan kepada seluruh jajaran petugas Rutan Kelas IIB Kraksaan, kita sebagai pelayan masyarakat harus berprestasi, merespon cepat, disiplin, bangun komunikasi dan kordinasi yang baik untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI " ujar orang berpangkat bintang satu di kemenkumham tersebut.

Tak lupa Teguh Wibowo juga menyampaikan bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena di era digital seperti sekarang jejak digital itu ada dan jangan menyebar atau share hal-hal yang tidak pantas, tidak sesuai dan belum tentu kebenaranya, pungkasnya. (Humas Rutan Kraksaan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun