Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta pegawai ASN memiliki kewajiban mendaftarkan diri beserta anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah sebanyak-banyaknya 4 (empat) anggota keluarga dengan iuran total 5% dari gaji pokok dan tunjangan.
Untuk mendukung program pemerintah tentang Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya telah melakukan pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi CPNS secara kolektif melalui kantor BPJS Kraksaan.
Hari ini (Sabtu,30 April 2022), Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Bambang Irawan menyerahkan Kartu KIS dari BPJS kepada 10 orang CPNS. Penyerahan KIS dilaksanakan pada Apel siang dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan 2 CPNS.
Dalam sambutannya, Karutan Kraksaan berpesan agar para CPNS bekerja secara professional dan menanamkan nilai-nilai integritas di diri CPNS karena hak-hak  CPNS sudah diberikan oleh pemerintah. (Humas Rutan Kraksaan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H