KRAKSAAN -- 6 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim bersyukur bahagia. Pasalnya keenam warga binaan dapat menghirup udara bebas menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H pada Jum'at (29/04).
6 WBP yang bebas tersebut merupakan narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi. Rasa bahagia dan haru menyelimuti para wbp yang bebas setelah mereka diperbolehkan untuk menjalani asimilasi di rumah. Bagaimana tidak, hal itu tentu membuat keenam warga binaan bisa kembali berkumpul keluarga di rumah saat lebaran nanti.
Kepala Rutan Kraksaan,Bambang Irawan mengatakan  bahwa keenam warga binaan yang pulang kerumah merupakan WBP yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Permenkumham 43 Tahun 2021 tentang  Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Mereka sudah memenuhi syarat ikut asimilasi dirumah, jadi mereka boleh pulang dan berkumpul dengan keluarga saat lebaran nanti", ujar Karutan.
"Momen lebaran Bersama keluarga merupakan impian umat muslim,semoga program asimilasi ini dapat memberikan hidayah kepada mereka", imbuhnya. (Humas Rutan Kraksaan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H