Mohon tunggu...
HUMAS RUTAN KRAKSAAN
HUMAS RUTAN KRAKSAAN Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Rutan Kelas II B Kraksaan

ASN Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasikan SPPN kepada Wali Pemasyarakatan, Karutan Tekankan Penilaian dengan Metode Pengamatan dan Pendekatan

13 April 2022   19:36 Diperbarui: 13 April 2022   19:40 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Kraksaan

Pemasyarakatan merupakan proses untuk memulihkan hubungan antara terpidana dengan masyarakat dengan cara membuat terpidana menyadari perbuatannya dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar dan taat hukum. 

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Pemasyarakatan bertujuan untuk membuat Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. 

Narapidana diharapkan bisa kembali menjadi warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sehubungan dengan usaha mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat dan sekaligus mencegah narapidana mengulangi kejahatannya, maka hal ini menjadi dasar diluncurkannya Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 

SPPN sendiri merupakan pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan tersebut.

Hari ini (13/04), Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan,Bambang Irawan bersama Ka.Subsie Pelayanan Tahanan,Fathorrasi melaksanakan sosialisasi kepada ASN Rutan Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim yang menjadi Wali Pemasyarakatan. Dalam kegiatan sosialisasi teknis ada 8 orang yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Rutan Kraksaan menjadi walipas dalam metode penilaian pembinaan ini.

Kegiatan diawali dari sambutan Karutan Kraksaan,Bambang Irawan mengungkapkan bahwa peran aktifnya wali untuk benar-benar memberikan penilaian keadaan sesuai realita dan harus mengetahui perkembangan anak didiknya dalam melakukan pembinaan bukan sekedar mengisi form penilaian.

Selanjutnya Fathorrasi selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan menjelaskan tentang metode penilaian dan form harus diisi oleh wali terhadap anak didiknya. Pengenalan lebih dekat dapat dilakukan dengan cara menjadi teman curhat dan memberikan saran-saran positif untuk warga binaan. 

Sehingga para Wali Pemasyarakatan tau cara untuk mengarahkan warga binaan agar berubah menjadi lebih baik. Saat ini 1 Wali Pemasyarakatan bertanggung jawab terhadap kurang lebih 40 warga binaan. (Humas Rutan Kraksaan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun