Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Magetan
Rutan Kelas IIB Magetan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Rutan Kelas IIB Magetan

salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tegaskan Empat Poin Utama dalam Pemasyarakatan, Rutan Magetan Siap Laksanakan Arahan Menimipas

8 November 2024   16:05 Diperbarui: 8 November 2024   16:05 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Rutan Magetan

MAGETAN - Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Magetan, Ari Rahmanto, bersama dengan seluruh pejabat struktural dan pegawai Rutan, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Jumat (8/11/2024). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Magetan.

Sumber : Humas Rutan Magetan
Sumber : Humas Rutan Magetan

Dalam arahan tersebut, Menteri Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membahas mengenai tugas dan fungsi (tusi) serta tujuan utama sektor Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Menteri Agus menekankan pentingnya eksistensi seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemasyarakatan.  

Terkait dengan isu Pemasyarakatan, Menteri Agus memberikan penekanan khusus kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ambeg Y Pratama, agar tidak gentar dalam menjalankan tugas. Jika terdapat narapidana yang melanggar aturan, seperti terlibat dalam peredaran narkoba, penyelundupan barang terlarang, atau penggunaan handphone di dalam lapas, maka langkah tegas harus diambil dengan memindahkan narapidana tersebut ke Nusakambangan, yang merupakan lembaga pemasyarakatan yang lebih ketat pengawasannya.

Sumber : Humas Rutan Magetan
Sumber : Humas Rutan Magetan

Adapun empat poin utama yang menjadi penekanan Menteri Agus terkait Pemasyarakatan antara lain:

  • Memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
  • Menjamin zero handphone di seluruh Lapas untuk menghindari komunikasi yang dapat merugikan keamanan.
  • Pengelolaan barang milik narapidana (Bama), Koperasi, dan Kantin diupayakan agar diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, guna meningkatkan kemandirian dan efisiensi.
  • Mengoptimalkan program kemandirian di UPT Pemasyarakatan, agar narapidana memiliki keterampilan yang dapat membantu mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat saat menjalani masa pembinaan.

Menyikapi arahan tersebut, Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai di Rutan Magetan untuk mendukung sepenuhnya implementasi arahan dan program-program yang disampaikan oleh Menteri. "Kita harus menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas, serta berkomitmen penuh dalam mendukung seluruh kebijakan dan program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar tujuan mulia untuk menciptakan Pemasyarakatan yang lebih baik dapat tercapai," ujar Karutan Magetan, Ari Rahmanto.

Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Magetan semakin bersemangat dan fokus dalam menjalankan tugasnya, serta lebih berperan aktif dalam mewujudkan kondisi Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan produktif. (Humas Rutan Magetan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun