MAGETAN -- Pada pagi hari ini, (5/11/2024), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Magetan bersama pejabat struktural dan staf Pelayanan Tahanan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.Â
Diskusi ini mengangkat tema "Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat".
Kegiatan dimulai dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, acara dibuka oleh Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya diskusi ini sebagai forum untuk menyelaraskan arah kebijakan.Â
"Dengan diselenggarakannya pertemuan ini secara virtual, diharapkan akan terjalin keselarasan kebijakan antara tingkat pusat dan daerah, sehingga kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar beliau.
Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber yang terdiri dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kelompok Kerja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB).
 Masing-masing narasumber menyampaikan materi terkait evaluasi dan implementasi kebijakan terbaru dalam sistem pemasyarakatan, dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk berinteraksi langsung.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dengan peserta mengikuti diskusi melalui platform zoom meeting. Dalam kesempatan tersebut, Rumah Tahanan Negara Magetan dan jajarannya turut serta aktif dalam menyampaikan komitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam mempercepat proses layanan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Magetan.
Dengan diskusi ini, diharapkan dapat tercapai sinergi antara berbagai pihak dalam mewujudkan tujuan bersama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP. (Humas Rutan Magetan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H