MAGETAN -- Jelang tahun politik, Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim terus mematangkan persiapan. Pada Kamis (23/02/2023), Rutan Magetan diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto memenuhi panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan dalam agenda Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Rudi hadir didampingi oleh dua stafnya. Rapat Koordinasi kali ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Magetan, Ketua Bawaslu, Pimpinan RSUD Sayidiman Magetan, Pengasuh Pondok Pesantren Temboro serta Ketua PPK dan PPS Daerah.
Dalam forum, Rudi menanyakan mekanisme yang harus dilakukan terkait kendala masih terdapatnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum terdaftar serta beberapa WBP yang belum memiliki KTP.
"Perlu diingat bahwa Rutan akan menjadi tempat pencoblosan atau TPS Khusus sehingga perlu ada kejelasan mekanisme pelaksanaan serta kesiapan data pencoblos, mengingat warga binaan kami tidak hanya berasal dari kabupaten Magetan saja," Ucap Rudi dalam rapat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPU Magetan Fahrudin menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak pilihnya, baik itu masyarakat umum maupun Warga Binaan Pemasyarakatan. "Sebelumnya kami juga telah mengetahui bahwa Dispendukcapil Kabupaten Magetan juga sudah datang ke Rutan Magetan guna pemadanan NIK warga binaan", ujarnya.
"KPU bersama Bawaslu juga tengah mempersiapkan kegiatan dimana pihak kami nanti akan terus berkoordinasi dan menjadwalkan sosialisasi di dalam Rutan. Kami  juga akan menjadikan Rutan sebagai TPS Khusus dimana panitia terdiri atas Petugas Rutan dibantu oleh Petugas KPU," tutup Fahrudin. (Humas Rutan Magetan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H